KPK Geledah Kantor Hutama Karya, Bagaimana Nasib Jalan Tol Padang-Sicincin?

Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero).

Pengerjaan jalan tol Padang-Sicincin yang merupakan Bagian dari jalan tol Sumbar-Riau.

Ilustrasi pengerjaan jalan tol Padang-Sicincin yang merupakan Bagian dari jalan tol Sumbar-Riau. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah Kantor PT Hutama Karya (HK) dan PT HK Realtindo.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Upaya paksa tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada Senin (25/3/2024) lalu.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024) siang.

Ali mengatakan, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil,” kata Ali.

KPK, kata Ali, membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fiks dari kerugian dimaksud,” katanya.

Tidak hanya menggeledah kantor PT Hutama Karya dan PT HKR, KPK dikabarkan juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus ini.

Tiga orang yang dicegah ialah Direktur PT HK Bintang Perbowo, Pegawai PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen. (rdr/cid)

Exit mobile version