“Tersangka melakukan perbuatannya di dalam rumah dan di kamar mandi masjid secara berkali-kali, ia membujuk korban dengan uang bahkan mau membelikan sepeda motor,” kata dia.
Menurutnya, korban dikerjai oleh pelaku sejak masih duduk di kelas enam SD. “Kondisinya masih trauma, kita akan lakukan pendampingan psikiater terhadap korban,” ujar Tiara.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dia menyebut melakukan perbuatannya karena terpengaruh video gay yang ditontonnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam 12 tahun kurungan penjara.
“Saya menyesal dengan perbuatan yang saya lakukan, asal muasalnya karena pengaruh tontonan video gay yang saya tonton,” kata A, saat dimintai keterangan. (ant)