PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria 27 tahun diciduk Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Purus II, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Pelaku bernama Randi Yolanda (27) ini diciduk karena aksi pencurian pada 23 September lalu.
Informasi yang dihimpun radarsumbar.com, penangkapan terhadap Randi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/62/IX/2021/SPKT/POLSEK PADANG TIMUR/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 23 September 2021.
Dimana, pelaku ini mengambil tiga unit handphone milik warga Jalan Ganting I No.15 RT 003 RW 010, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Aksi tersebut dilakukannya saat korban tertidur.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, kejadian ini berawal ketika korban bangun tidur pada pukul 03.00 WIB dan melihat ada orang yang masuk ke dalam kamarnya. Lalu, korban berteriak dan pelaku langsung melarikan diri dengan membawa tiga unit handphone milik korban.