Menurut Corri, dengan aplikasi ini semua pelaku usaha yang telah mendapat layanan DPMPTSP Kota Padang dapat mengisi SKM. Baik itu melalui link yang dikirim melalui WhatsApp pelaku usaha, melalui terminal yang telah disediakan di layanan DPMPTSP Kota Padang, serta melalui link di website DPMPTSP Kota Padang, dengan menggunakan alamat https://ikm.web.dpmptsp.padang.go.id.
Corri berharap, dengan aplikasi ini penghitungan indeks kepuasan masyarakat akan memperoleh penilaian yang real time dan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam peningkatan pelayanan di DPMPTSP Padang. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman