Zainut juga meyakini tindakan dugaan terorisme yang dilakukan Zain An-Najah tidak ada kaitannya dengan MUI. Tindakan itu sepenuhnya tanggung jawab pribadi Zain an-Najah.
Ia menegaskan mendukung polisi memproses kasus Zain sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. “Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, tetap tenang dan tidak terpancing provokasi pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan dengan mengadu domba dan memecah belah persatuan dan kesatuan umat,” kata Zainut.
Densus 88 menangkap Zain An-Najah dan dua orang lainnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11) lalu. Zain diduga bergabung dalam anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI) dan juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Lembaga ini diduga merupakan yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI. (cnnindonesia.com)