JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangnan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Namun, kegiatan masyarakat akan diatur secara tertib dan ketat.
Muhadjir menuturkan, keputusan soal tidak adanya penyekatan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Sesuai arahan Presiden, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur nataru. Kebijakan lalu lintas masyarakat akan diatur lebih tertib dan ketat,” ujar Muhadjir, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Senin (22/11/2021).
Adapun penertiban dan pengetatan yang dimaksud antara lain, pengecekan kesehatan yang mencakup status vaksinasi, negatif Covid-19, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, setiap destinasi yang kemungkinan akan dituju masyarakat akan dipantau ketat oleh aparat.
Kendati demikian, Muhadjir berharap masyarakat tidak berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru jika tidak ada kepentingan mendesak. “Seyogyanya kalau tidak ada urusan yang primer, urusan mendesak, sebaiknya hindari untuk berpergian pada libur nataru ini,” kata dia.