Iskandar mengimbau masyarakat khususnya para orangtua untuk lebih memperhatikan aktivitas anaknya ketika bermain ponsel. “Jangan sampai tayangan yang tidak semestinya ditonton oleh anak-anak,” katanya pula.
Terhadap pelaku yang masih di bawah umur ini dilakukan pendampingan dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Kabupaten Nias. “Korban juga mendapat pendampingan dari PKPA Cabang Nias,” ujarnya pula.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Karena pelaku masih di bawah umur, segera mungkin kami limpahkan ke jaksa,” katanya lagi. (ant)