JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Aparat kepolisian menangkap seorang remaja berinisial SN (15) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut), karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saudara kandungnya sendiri hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting saat ekspos kasus, di Mapolres Nias, Selasa, mengatakan bahwa kasus pencabulan itu terungkap dari laporan orangtua keduanya. “Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” katanya pula.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah lima kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak April hingga Juni 2021. Adapun motif pencabulan tersebut dilatarbelakangi pelaku terpengaruh tayangan film porno yang ditontonnya. Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengandung enam bulan. “Jadi timbul nafsu pelaku, karena nonton video porno,” kata dia lagi.