Dia menerangkan, jarak antara oknum pelaku membuang tembakan dengan proyektil peluru jatuh itu berkisar 300 meter. “Kemarin proyektil kita mau periksa ke Makassar kita tunda, kita fokus memeriksa anggota ini,” tegas Wahyu.
Oknum Polisi Diperiksa di Polda Gorontalo
Dia menambahkan, oknum tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Gorontalo. Bripka MB terancam sanksi dipenjara hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat institusi Polri.
“Jika terbukti ada dua sanksi, yakni sanksi pidana umum dan saksi kode etik. Sanksi pidana umum sebagaimana diatur Pasal 360 KUHP, barang siapa kelalaian menyebabkan orang lain luka hukuman pidananya 5 tahun. Kalau kode etik, ancaman terberat ada PTDH,” tegas Wahyu.
Akibat terkena peluru nyasar pada Rabu (1/12) dini hari, korban mengalami luka di bagian paha kanan. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Aloe Saboe usai terkena tembakan. Saat ini telah dilakukan operasi pengangkatan proyektil tersebut. (detik.com)