Gatot menyebut, Bripda Randy sudah ditahan di Polda Jawa Timur. Saat ini ia masih diperiksa Propam Polri. “Sekarang dalam proses penanganan Propam Polda dan ditahan,” ujar Gatot. Hal yang sama juga disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia menegaskan bahwa Propam akan menindak tegas Randy. “Sudah diekspos Polda Jawa Timur, ya,” ujar Ferdy.
Dalam kasus tersebut, Bripda Randy Bagus (21) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dan memaksa NW untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Bripda Randy dijerat pidana KUHP atas dugaan terkait aborsi. (kumparan.com)
Laman 2 dari 2 Laman