Kata dia, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, konsisten menerapkan prinsip reward dan punishment terhadap seluruh jajaran. “Apalagi dalam masa pandemi ini, Polri dituntut menjadi garda terdepan dan benteng terakhir dalam menekan tingkat penyebaran dan penularan virus COVID-19,” tegas dia.
Satake menyebutkan, untuk kedua pamen statusnya belum diganti. Namun tugas dan tanggung jawab jabatannya sementara dilaksanakan oleh pelaksana tugas (plt). “Sambil menunggu proses pemeriksaan internal. Kita belum bisa mempublikasikan karena proses pemeriksaan belum final,” tutur dia.
Untuk sementara Plt Kapolres Padangpariaman diisi AKBP M Qory Oktohandoko. Sedangkan Plt Wakapolresta Padang belum ditunjuk. (*/rdr)