SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polres Sijunjung menciduk seorang pria berinisial RR (30) lantaran tega memperkosa anak tirinya yang diketahui masih di bawah umur. Aksi bejat tersangka bahkan dilakukan telah berulang kali.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Tindakan pemerkosaan terakhir dilakukan tersangka pada 29 November 2021.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani menyebutkan, ibu kandung korban tak terima dan melaporkan peristiwa ini. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan. Perbuatan tersangka diketahui ibu kandungnya sehari setelah kejadian.
“Melihat anaknya menunjukkan tingkah laku yang tidak biasa, banyak melamun, ibu korban bertanya dan akhirnya korban bercerita,” kata Abdul kepada wartawan di Padang , Rabu (8/11/2021).