JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Bripka JL dan penyidik pembantu Bripda JS dimutasi Polda Riau. Keduanya dipindahkan ke Biddokes Polda Riau.
Mutasi dua oknum polisi itu bersamaan dengan mutasi 14 perwira Polri di sejumlah wilayah hukum Polda Riau dimuat dalam Surat Telegram Kapolda Riau Nomor: ST/16661/XII/KEP/2021 ditandatangani Kapolda Riau melalui Karo SDM, Kombes Pol, Joko Setiono tertanggal 10 Desember 2021. Berbeda dengan 14 perwira yang dimutasi untuk kepentingan organisasi dan karir, keduanya dimutasi justru dalam rangka riksa (pemeriksaan).
“Ya benar, ada mutasi alih tugas sejumlah personel, mutasi itu hal biasa untuk kepentingan organisasi dan juga karier personel,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Polisi Sunarto.
Diketahui, dua oknum penyidik Kepolisian Sektor (Sektor) Tambusai Utara, Rokan Hulu, Riau diperiksa Bidang Profesi dan Pengamaman (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan intimidasi dan pengancaman korban perkosaan. Keduanya telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu 9 Desember kemarin.
Bid Propam telah menangani pelanggaran profesi oleh kedua anggota Polsek Tambusai Utara atas perkataan yang tidak pantas disampaikan kepada korban. Dugaan pengancaman bahkan sempat direkam oleh korban.