JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Narapidana kasus narkoba melarikan diri dari Lapas Klas 1A Tangerang melalui tempat cucian mobil setelah diizinkan keluar oleh petugas.
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menjelaskan napi berinisial A itu memang bekerja di steam mobil milik lapas tersebut. Tempat cucian mobil itu berada di pelataran lapas. Saat itu, napi tersebut meminta izin keluar kepada petugas lapas yang berjaga. Begitu telah dizinkan, dia langsung kabur melarikan diri pada Rabu (8/12) lalu.
“Iya diizinkan keluar kemudian lari gitu. Iya dari situ keluar di pintu pencucian mobil lari gitu. Jadi bukan kabur dari dalam lompat tembok, tapi napi ini ada proses izin keluar kemudian saat berada di luar itu lari gitu aja,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Agus Toyib, Minggu (12/12).