JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun tidak menjadi syarat untuk pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
“Vaksinasi tidak kita persyaratkan sebagai syarat pembukaan PTM, tetapi vaksinasi mendukung, mendorong keamanan kita agar bisa melaksanakan pembelajaran dengan baik,” kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, dalam Peluncuran Vaksinasi COVID-19 untuk anak di SDN Cempaka Putih Timur 03 Jakarta Pusat, Selasa (14/12).
Menurut dia, vaksinasi menjadi penting untuk mendukung keselamatan anak usia 6 sampai 11 tahun dalam melakukan pembelajaran dengan baik. Apalagi, mereka telah melakukan pembelajaran jarak jauh dari rumah selama hampir dua tahun.