SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Pijai (40), warga Jorong Koto Tangah, Kenagarian Pamatangpanjang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung yang sempat viral di media sosial (medsos) atas dugaan tindakan penganiayaan, akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sijunjung.
Penangkapan tersangka Pijai tersebut atas adanya Laporan Pengaduan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan di muka umum pada Selasa (7/12/ 2021) sekitar pukul 16.00 WIB lalu yang bertempat di lokasi perbaikan jalan, Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Nagari Pamatangpanjang, Kecamatan Sijunjung.
Hal itu juga didukung Laporan Polisi nomor : LP/147/XII/2021/SPKT-RES SJJ Tanggal 12 Desember 2021. Tak menunggu waktu lama, atas izin Kapolres yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima Sat Reskrim Polres Sijunjung pada Selasa (7/12/2021) tersebut, atas perintah Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung memerintahkan Ka Team Opsnal beserta anggota melakukan penyelidikan serta mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, Ka Team Opsnal Bripka Dony Febriandi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku saat itu berada di jalan buka tutup Lintas Sumatera Nagari Pamatangpanjang Kecamatan Sijunjung.