JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda), agar menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Amran, melalui keterangan resmi, saat menutup Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Inventarisasi Data/Informasi Tanah Ulayat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).
“Ini juga perlu didorong, tidak semua daerah-daerah, pemerintah daerah sekitar mulai melakukan pencatatan, pengadministrasian terkait dengan masyarakat ulayat.”
“Ini bisa dilihat dari yang pertama, apakah memiliki keputusan kepala daerah atau peraturan daerah terkait hal itu” kata Amran.
Amran menegaskan, tanah ulayat harus memiliki dasar hukum hingga administrasi yang jelas. Amran mendorong pemda yang belum menerbitkan perda atau regulasi, terkait hal tersebut untuk segera melakukan pengecekan administrasi.
Baca Juga
BERITA POPULER
-
Eks PSIS Semarang dan Bek Serie B Brasil Masuk Target Transfer Semen Padang FC
-
Diduga Berbuat Asusila, Pak Guru Ditangkap Bersama Remaja Pria dalam Toilet Masjid di Bungus
-
DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
-
Jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai Diuji Coba 16–21 Desember, Minibus Bisa Melintas
-
Persaudaraan Istri Anggota DPR RI Berbagi untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

















