Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Amran, melalui keterangan resmi, saat menutup Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Inventarisasi Data/Informasi Tanah Ulayat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).
“Ini juga perlu didorong, tidak semua daerah-daerah, pemerintah daerah sekitar mulai melakukan pencatatan, pengadministrasian terkait dengan masyarakat ulayat.”
“Ini bisa dilihat dari yang pertama, apakah memiliki keputusan kepala daerah atau peraturan daerah terkait hal itu” kata Amran.
Amran menegaskan, tanah ulayat harus memiliki dasar hukum hingga administrasi yang jelas. Amran mendorong pemda yang belum menerbitkan perda atau regulasi, terkait hal tersebut untuk segera melakukan pengecekan administrasi.
Sebab, perda atau regulasi ini berkaitan pula dengan hal lain seperti pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga pengelolaan batas pesisir pantai.
Menurut Amran, pemda juga perlu melengkapi administrasi tanah ulayat berkaitan dengan batas wilayah agar tidak menimbulkan sengketa.
Ketika batas telah jelas, pemerintah dapat mengintegrasikannya ke dalam sistem administrasi wilayah nasional dengan kodefikasi berbasis peta dan informasi wilayah.
Komentar