JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur kebijakan penanganan pandemi. Salah satunya soal aturan karantina pejabat dari luar negeri.
Dalam Surat Edaran Satgas No 1/2022, pejabat pemerintah yang baru kembali di luar negeri kini wajib melakukan karantina di RS Wisma Atlet atau tempat karantina terpusat lainnya. Bila ada pejabat yang tidak bersedia, maka karantina bisa dilakukan di hotel yang sudah ditunjuk Satgas dengan biaya ditanggung sendiri.
Laman 1 dari 2 Laman