“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” tulis Surat Edaran seperti dikutip pada Kamis (6/1/2022).
Aturan kebijakan karantina pejabat ini sebelumnya menuai kontroversi. Ada pemberian dispensasi yang membuat pejabat pemerintah bisa melakukan karantina mandiri di rumah usai kembali dari luar negeri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kritikan agar tidak ada lagi dispensasi karantina bagi yang baru kembali dari luar negeri. (detik.com)