JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Persoalan status tanah ulayat di Nagari Inderapura, Pesisir Selatan kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade membawa langsung keluhan masyarakat ke Kementerian Kehutanan dengan harapan pemerintah segera turun tangan mencari solusi yang adil.
Dalam pertemuan bersama Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan, Andre menyampaikan bahwa saat ini sudah ada tiga warga Inderapura yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar. Tak hanya itu, jumlah tersebut terancam meningkat menjadi puluhan bahkan ribuan orang.
“Saat ini sudah ada tiga orang tersangka. Informasi dari Pak Kapolda dan Wakapolda, akan menyusul sekitar 50 orang lagi, dan ini bisa terus berkembang menjadi ribuan,” ujar Andre kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Jumat (9/5/2025).
Permasalahan bermula saat “jatah” lahan hutan lindung untuk proyek PLTA di Riau dipindahkan ke wilayah Inderapura dan Tapak. Padahal masyarakat adat sudah menghuni dan mengelola lahan tersebut sejak sebelum kemerdekaan, bahkan sejak 1990-an sudah ada kegiatan perkebunan sawit di sana.
“Saat itu ninik mamak bahkan merekomendasikan perusahaan HGU, Incasi Raya, untuk menanam sawit. Masyarakat ikut menanam di sekitarnya. Itu berlangsung puluhan tahun tanpa masalah,” ungkap Andre.
Namun, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, lahan yang dikelola warga tiba-tiba masuk kategori hutan lindung. Akibatnya, aktivitas pertanian dianggap ilegal dan warga mulai menghadapi ancaman hukum.