PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Ula Senduk Reskrim Polsek Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) meringkus JL (25), warga Kampung Damar Rumput Nagari Palokan, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pessel karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Mirisnya, korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku. Korban N (15) merupakan adik ipar pelaku. Usai mendapat laporan dari orangtua korban, Minggu (16/1/2022), polisi langsung menciduk pelaku di rumahnya, Senin (17/1/2022).
Kapolsek Lunang Silaut AKP Impriadi mengatakan, dari pengakuan korban, aksi bejat pelaku dilakukan pada bulan Juli 2021 di rumah korban yakni Kampung Sido Mulyo, Nagari Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pessel.