Lebih lanjut, Impriadi menceritakan, terbongkarnya perbuatan jahat pelaku, ketika pada 15 Januari 2022 lalu, keluarga curiga dengan perubahan perilaku korban. Korban yang biasanya periang, akhir-akhir ini sering melamun. Saat ditanya kakak korban, barulah gadis tersebut mengakui jika dirinya telah dicabuli kakak iparnya tersebut.
“Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Feriza Amora langsung menangkap pelaku. Pelaku sudah kita amankan di mapolsek,” ujarnya.
Ia menduga, pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul kepada korban. Impriadi menegaskan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. (*/rdr)