Diduga tempat tersebut ditenggarai tempat penyedia layanan jasa pijat plus-plus dan ini tentu bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang, maka perlu ditertibkan.
Kepada mereka yang baru saja diamankan, diproses oleh PPNS Satpol PP Padang sesuai aturan yang berlaku. “Mereka diproses oleh PPNS, tentu sesuai aturan yang berlaku,” ucap Mursalim.
Satpol PP dalam upaya menciptakan Kota Padang bebas dari perbuatan maksiat akan terus intens melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi tersebut. Diimbau kepada seluruh salon agar benar-benar melakukan aktivitas dengan baik serta tidak membuka praktek yang melanggar norma di Kota Padang.
“Jika ditemukan indikasi melanggar, akan segera kita lakukan penindakan, tentu dalam hal ini perlu kerja sama dari semua pihak,” tutup Mursalim. (rdr-007)