Ia menyebut, polisi mendapati sabu-sabu paket sedang di dalam bungkus rokok. Motifnya, pelaku memesan narkoba kepada temannya. Narkoba dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan dibuang di tempat yang sudah dijanjikan. Setelah itu pelaku kemudian mengambil narkoba sesuai dengan lokasi yang telah disepakati.
“Rencanannya sabu-sabu itu akan dijual kembali oleh pelaku. Uang hasil penjualan narkoba itu digunakan untuk foya-foya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolsek. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman