JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 1604 Kupang berinisial Serka DIN bersama tiga warga sipil lain diduga melakukan pengeroyokan terhadap Yakoba Lensini Sakh (61) warga Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Korban tewas tiga pekan setelah dikeroyok.
Kapolres Kupang, AKBP. Aldinan Manurung menjelaskan korban adalah warga Desa Bone, Kecamatan Kupang Barat. Ia dianiaya oleh DIN dan tiga warga sipil lain yakni YMB, MN dan AM alias Nia. Polisi menetapkan empat terduga pelaku itu sebagai tersangka setelah memeriksa saksi dan melakukan autopsi. “Setelah pemeriksaan saksi-saksi kami menetapkan tersangka,” kata Aldinan, Rabu (2/2/2022).
Pengeroyokan tersebut terjadi 24 April 2021 di rumah korban. Selang tiga minggu atau pada 18 Mei 2021 korban meninggal dunia. Disampaikan Aldinan, kasus tersebut terungkap setelah suami korban Fergi Lensini (61) melaporkan ke Polsek Kupang Barat pada 17 Juni 2021. Suami korban melaporkan pengeroyokan dan kematian istrinya diduga akibat kekerasan yang dialami sebelumnya. Dari laporan tersebut, polisi mulai penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi.
Selanjutnya polisi melakukan eksomasi (pembongkaran makam) pada 10 November 2021 dan autopsi jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian korban. Dari hasil autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban berupa luka memar di bagian depan dan atas kepala, luka memar di bagian wajah, pendarahan selaput keras otak dan beberapa tulang dada yang patah.
Dijelaskan Aldinan, usai autopsi, polisi memeriksa saksi-saksi. Keterangan saksi menunjukkan dugaan keterlibatan empat tersangka. Polisi kata Aldinan, lalu menangkap tersangka YMB dan MN di pertengahan bulan Januari 2022 lalu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan pengeroyokan bersama Serka DIN dan AM.