MENTAWAI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mentawai membekuk seorang pria berinisial RM (41), warga Dusun Tei Tei Sinabak, Desa Maileppet karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening, dan satu buah mancis. “Pelaku di tangkap di rumahnya, Sabtu (12/2/2022) saat berada di Dusun Bat Joja, Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan,” sebut Kasat Narkoba Polres Mentawai AKP Hendri Bayola, Senin (14/2/2022).
Laman 1 dari 2 Laman