PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Padang mengedukasi pengusaha perikanan bagaimana cara penanganan ikan yang baik sehingga mutu ikan yang dijual menjadi lebih baik.
Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM Widodo saat sosialisasi cara penanganan ikan yang baik (CPIB) di Padang, Kamis (17/2/2022), mengatakan jaminan pangan merupakan tuntutan dan hak bersama yang harus didapatkan baik oleh produsen, konsumen maupun pemerintah. “Nelayan maju wajib memberikan jaminan kepada masyarakat hasil tangkapannya memiliki mutu yang baik sehingga cara pengolahan harus dilakukan dengan baik,” kata dia.
Ia mengatakan ikan memiliki gizi tinggi namun rentan busuk dalam waktu cepat sehingga perlu tata cara penanganan ikan yang tepat mulai ketika ditangkap di atas kapal lalu memasukkan ke tempat pendinginan, di tempat pembongkaran dan kemudian di tempat pelelangan ikan. “Tujuan ini tentu membuat produksi ikan nelayan mutunya terjamin dan jika mutu terjamin maka harga bisa tinggi,” kata dia.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Desniarti mengatakan ikan komoditi yang memiliki gizi tinggi dan cepat terjadi perubahan mutu sehingga perlu penanganan yang serius. “Harus ada pedoman menjamin mutu dalam produksi penanganan yang menjamin kualitas ikan. Dalam penerapan, sangat perlu komitmen dan konsisten pelaku dan instansi pemerintah