BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar) Andre Rosiade meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menertibkan atau bahkan menghentikan operasional keramba jala apung (KJA) di Danau Singkarak yang berada di Kabupaten Tanahdatar dan Kabupaten Solok. Pasalnya, keberadaannya memiliki lebih banyak kerugian dibanding keuntungannya.
“Kami mendapat beberapa keluhan dari warga dan tokoh-tokoh masyarakat di Tanahdatar, yang benar-benar menderita akibat masih beroperasinya KJA. Selain merusak pemandangan, juga merusak mata pencarian nelayan di sekitar Danau Singkarak. Kalau tidak cepat dihentikan, dikhawatirkan Danau Singkarak akan serupa dengan Danau Maninjau,” kata Anggota Komisi VI DPR RI itu, usai melakukan kunjungan ke Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Panjang, Kabupaten Tanahdatar, Kamis (17/02/2022).
Andre menyebut, aspirasi terakhir yang didengarnya berasal dari Wali Nagari Sumpur Ade Hendrico Dt Sari Pado Ketek yang langsung memintanya bertindak sebagai anggota DPR RI asal Sumbar. Meski saat ini juga sudah dihadirkan Peraturan Nagari (Perna) Sumpur yang melarang beroperasinya KJA, namun, kalau hanya Perna saja, tentu tidak akan maksimal.
“Sekarang kan kita melihat masalah berat di Danau Maninjau akibat KJA ini. Jadi, sudah waktunya operasional KJA di Danau Singkarak juga dihentikan, untuk menyelamatkan lingkungan. Apalagi ada ikan endemik atau hanya ada di Danau Singkarak, yaitu bilih (mystacoleucus padangensis) yang hampir punah karena aktivitas keramba,” kata Andre Rosiade yang juga ketua harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.
Dalam pertemuannya dengan Andre Rosiade yang dihadiri Anggota DPRD Sumbar Mesra, Ketua DPRD Tanahdatar Rony Mulyadi Dt Bungsu dan dua anggota DPRD Tanahdatar Surva Hutri dan Kamrita, Wali Nagari Sumpur Ade Hendrico menyebutkan, pelarangan KJA harus segera dilakukan, baik oleh Pemerintah Kabupaten Tanahdatar dan Pemprov Sumbar.