PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar (Kemenag Sumbar) melepas 20 jamaah umrah yang diberangkatkan melalui PT Bumi Serambi Makkah, Selasa (22/2/2022).
Berbeda dengan pemberangkatan umrah sebelum masa pandemi, dimana jamaah bisa langsung terbang dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Tanah Suci.
Namun sejak diterbitkan KMA 1332 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemberangkatan Umrah di Masa Pandemi COVID-19, pemberangkatan umrah harus melalui one gate policy (satu pintu). Jamaah harus transit terlebih dulu di Jakarta sebelum bertolak ke Tanah Suci.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumbar, Joben didampingi Sub Koordinator Pembinaan Haji dan Umrah Ulil Amri mengatakan, jamaah umrah yang diberangkatkan dari Sumatera Barat sudah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA).
“Jamaah harus mengantongi bukti bebas COVID-19 berupa hasil Polymerace Chain Reaction (PCR) yang pelaksanaan tesnya tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan dan terdaftar pada laboratorium big Data NAR (New All Record),” terang Joben.