JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria inisial DO (31) asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap oleh polisi. DO diduga memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) di dalam kamar mandi rumah korban.
“Awalnya korban masuk ke toilet untuk membuang air kecil, saat korban mau keluar dan membuka pintu toilet ternyata pelaku sudah berada di depan WC atau toilet rumah korban,” ungkap Kapolsek Bolo Iptu Hanafi pada detikcom, Kamis (10/3/2022).
Polisi menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 06.00 Wita kemarin, tepatnya di rumah korban. Belum diketahui pasti hubungan antara korban dan pelaku, polisi masih mendalami hubungannya keduanya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berlaku kasar dengan mencekik sambil mendorong korban ke dalam kamar mandi serta mengancamnya dengan senjata tajam pisau cutter. Korban pun terjatuh tak berdaya.