PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengawasan dan pengetatan Hewan Penular Rabies (HPR) yang keluar masuk Sumatera Barat menjadi perhatian serius banyak pihak. Salah satunya fokus adalah keluar masuknya anjing pemburu. Baik itu yang keluar dari Sumatera Barat maupun yang datang dari Pulau Jawa.
Hal itu dibahas dalam rapat bersama pada akhir Februari lalu, oleh Karantina Kelas I Lampung, Balai Karantina Kelas II Cilegon, Balai Karantina Kelas I A Padang dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) di Padang. Kegiatan itu juga melibatkan organisasi Perkumpulan Olahraga Buru Babi (PORBBI) Sumatera Barat.
Kabid Keswan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, drh. Zed Abbas mengatakan anjing yang masuk ke Sumatera Barat benar-benar sudah tervaksin dari Pulau Jawa. Sementara untuk anjing Sumatera Barat yang dikirim ke Pulau Jawa juga harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Selain itu juga melampirkan uji laboratorium yang dikeluarkan Balai Veteriner Baso.
Kemudian katanya, anjing tersbut juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari organisasi, seperti PORBBI Sumbar yang sudah memiliki legalitas yang sah. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka keluar masuk HPR dinyatakan menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Semua sudah ada aturannya yang jelas. Karena pengawasan HPR harus diperketat guna mencegah wabah rabies. Sumbar saat ini sudah menuju zero rabies. Jangan sampai kasus rabies meningkat nantinya,” sebut Zed Abbas.
Kepala Balai Karantina Kelas II Cilegon Arum Kusnila Dewi, mengatakan keluar masuk HPR harus jelas. Maksudnya jelas persyaratan yang diajukan oleh pemiliknya seperti ada SKKH, serta pengajuan sampel labor dan sejumlah persyaratan rekomendasi lainnya.
Untuk rekomendasi itu, sebutnya, bisa langsung dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sudah teken kerjasama dengan organisasi yang mewadahi dan tentunya harus jelas dan terdaftar secara hukum seperti PORBBI Sumbar. “Jadi intinya semua harus jelas-jelas karena ini mengenai HPR,” pungkasnya.
Seperti diketahui dalam rapat bersama itu, diputuskan beberapa poin penting, yakni:
1.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan surat rekomendasi pemasukan hewan ke Sumatera Barat harus mengetahui induk organisasi PORBBI Sumbar yang jelas, berlegalitas dan diakui sah secara hukum (Kemenkumham dan Kesbangpol). Dengan adanya rekomendasi dari PORBBI Sumbar baru bisa diberikan surat rekomendasi untuk pemasukan hewan HPR ke Provinsi Sumatera Barat.
- Lalu lintas HPR dari Sumatera Barat ke Pulau Jawa harus masuk ke Balai Karantina Bakauheni di lengkapi SKKH dan kartu vaksin serta surat keterangan rekomendasi dari induk organisasi dalam hal ini PORBBI Sumbar dan melampirkan titer antibodi dari Balai Veteriner Baso.
- Ternak yang dikirim ke Provinsi Sumatera Barat harus dilengkapi dengan SKKH, buku vaksin dari dokter kabupaten kota yang berwenang.
- Semua angkutan jasa travel pengangkut HPR wajib melapor dan masuk ke Balai Karantina Cilegon.
- Setelah angkutan yang di bawa sudah turun dari kapal penyeberangan wajib melapor ke Balai Karantina Bakauheni untuk mengurus surat pelepasan dan ini semua diwajibkan.
Sementara itu, dari rapat bersama yang dilakukan itu Kepala Balai Karantina Kelas I Lampung Muhammad Jumat dan Kepala Balai Karantina Kelas I A Padang Iswandi sangat sependapat dengan hasil putusan rapat yang disepakati itu. Menurutnya hal itu sangat penting dilakukan, mengingat kasus HPR itu sudah sangat mengkhawatirkan, termasuk di Sumbar sendiri.
Mereka berharap jangan sampai anjing yang masuk dan ke Sumbar begitupun sebaliknya yang keluar dari Sumbar menjadi wadah penyebar rabies. Dengan kesepakatan itu ia berharap wabah rabies bisa ditekan.