SELANDIA BARU, RADARSUMBAR.COM – Selandia Baru berencana mencabut mandat wajib vaksinasi COVID-19 pada sejumlah sektor, termasuk bagi pengajar, guru, hingga anggota kepolisian.
Pelonggaran aturan selama pandemi ini diterapkan menyusul anggapan pemerintahan Perdana Menteri Jacnda Ardern bahwa Selandia Baru telah melewati puncak wabah COVID-19 varian Omicron.
Ardern menuturkan pencabutan aturan vaksinasi itu akan berlaku mulai 4 April mendatang. Ia menegaskan hanya tenaga kesehatan, pekerja garis depan, dan warga kelompok rentan yang masih harus wajib menerima vaksinasi.
“Dengan lebih banyak sumber daya, sebagai negara dengan populasi yang sudah divaksinasi terbanyak di dunia, kami dapat terus bergerak maju dengan aman,” kata Ardern dalam jumpa pers pada Rabu (23/3/2022) seperti dikutip Reuters.
Dengan aturan baru ini, Selandia Baru juga mencabut vaksinasi sebagai syarat perjalanan dan sosialisasi di tempat publik. Lebih dari 95 persen populasi Selandia Baru di atas 12 tahun telah merampungkan dua dosis vaksin COVID-19.