PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) mengubah jam penitipan barang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama Ramadhan 1443 H.
“Kebijakan ini diambil untuk mengakomodir keluarga yang hendak mengantarkan makanan atau minuman berbuka puasa ke Lapas maupun Rutan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Selasa (5/4/2022).
Jika di hari normal waktu penitipan barang adalah pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, maka selama bulan puasa jam layanan dibuka dari pukul 15.00 WIB-17.00 WIB.
Pengaturan waktu tersebut diharapkan bisa menjaga kondisi makanan atau minuman yang dititipkan, karena jarak dengan waktu berbuka puasa tidak terlalu lama. “Jam pelayanan ini juga bisa digunakan oleh keluarga untuk menitip makanan sahur, baik itu berupa lauk atau makanan lain,” katanya.
Andika memutuskan bagi Lapas atau Rutan yang berpenghuni lebih dari 250 orang boleh memulai pelayanan lebih awal, sekitar pukul 13.00 WIB hingga menjelang buka puasa.
Hak itu dilakukan agar pelayanan terlaksana dengan baik sesuai standar pengamanan, karena petugas juga harus cermat dan teliti dalam memeriksa barang titipan.