“Kalau durasinya singkat maka petugas akan terburu-buru, sehingga ada potensi layanan penitipan ini akan disalah gunakan oleh orang tak bertanggungjawab. Kita tidak ingin itu terjadi,” tegasnya.
Layanan penitipan selama Ramadhan dibuka setiap Senin hingga Sabtu, sedangkan Minggu atau tanggal merah, libur.
Ia mengatakan pihak Kemenkumham melalui Divisi Pemasyarakatan yang menaungi Lapas atau Rutan se-Sumbar akan meningkatkan pengawasan terhadap barang titipan dari luar.
Pada bagian lain, hingga Ramadhan tahun ini Kemenkumham belum membuka kembali kunjungan langsung antara keluarga dengan warga binaan akibat pandemi COVID-19.
“Kunjungan langsung ditiadakan hingga sekarang, namun bagi keluarga yang ingin berkomunikasi kami menyediakan sarana komunikasi secara virtual,” jelasnya. (rdr/ant)