PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menyelidiki kasus video viral mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah, Awaluddin Rao yang menyebutkan dirinya didorong petugas penyekatan PPMK Darurat di Padang, Jumat (16/7/2021).
Video tersebut diduga memuat atau menyebarkan berita bohong dan menyesatkan karena Rao tidaklah buta seperti yang dia sebutkan di dalam video tersebut.
“Kita selidiki kasus penyebaran video yang diduga berisikan berita bohong tersebut. Ini merugikan petugas PPKM yang bekerja. Dengan beredar video itu, seolah-olah petugas melakukan tindakan salah,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
Satake mengatakan penyebar video itu bisa dijerat pasal 28 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.