Ia mengatakan bahwa tersangka mengantarkan narkotika jenis ganja ke JNE yang berlokasi di Cubadak Aia Kelurahan Tigo Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara pada Senin (16/5/2022) pada pukul 16.00 WIB.
“Pada petugas JNE tersangka mengaku bahwa dalam kotak tersebut adalah makanan atau kue. Tetapi petugas JNE merasa curiga karena tersangka pada saat itu tergesa-gesa,” ujarnya.
Ia mengungkapkan modus dari tersangka dengan mencari jasa pengiriman JNE yang berada di pelosok yang tidak ada pantauan dari kamera pengawas atau CCTV. “Jadi dalam kardus tersebut tersangka tidak hanya mengirimkan narkotika jenis ganja tapi dicampur dengan makanan yang lain,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dipertemukan dengan petugas JNE dan tersangka mengakui kalau narkotika jenis ganja tersebut merupakan barang yang akan dikirim ke Jakarta.
“Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut,” kata dia. (rdr/ant)