PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Gabungan yang terdiri Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Padang melakukan penderekan terhadap sejumlah kendaraan roda empat di kawasan Jalan Jhoni Anwar Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (18/6/2022) malam
Hal tersebut dilakukan petugas karena kendaraan roda empat tersebut, diduga sengaja di parkir pemiliknya di badan jalan, dan kendaraan tersebut digunakan untuk berjualan.
Kepala bidang Trantibum Satpol PP Padang Deni Harzandy menjelaskanSatpol PP bersama Dinas perhubungan terpaksa menderek kendaraan tersebut, karena telah melanggar aturan yang ada di Kota Padang yaitu Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.