“Namun saat bangun tidur, HP dan laptop tersebut sudah tidak ada di tempat semula lagi. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp7 juta,” terang Dedy.
Dedy menegaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah tim klewang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dan saksi.
“Pelaku ditangkap di dekat lampu merah Ulak Karang tanpa perlawanan lalu digiring ke Mapolresta Padang,” tutur Dedy. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman