Riwayat Pasal Penghinaan Pemerintah
Pasal penghinaan ke pejabat negara seperti anggota DPR dengan ancaman penjara 4 tahun yang tertuang di RKUHP pernah diuji ke MK oleh Agus Slamet dan Komar Raenudin.
Mereka menggugat Pasal 319 UU KUHP tentang pasal penghinaan ke pejabat. Keduanya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena kritikannya itu. Keduanya dianggap menghina Wali Kota Tegal, Siti Masyitoh Soeparno di Facebook. Belakangan, Siti dihukum 5 tahun penjara karena korupsi.
Dalam pertimbangannya, MK menilai sudah bukan saatnya menganggap pejabat negara sebagai ‘tuan’ tapi kini adalah ‘abdi’. Menurut MK, pergeseran paradigma kenegaraan menuju relasi negara-masyarakat yang lebih demokratis atau setara.
Untuk mewujudkan kesetaraan hubungan antara negara dan warga negara (masyarakat), kata MK, harus dimulai salah satunya dengan mereposisi hubungan antara mereka yang menyelenggarakan kekuasaan negara dan warga negara di hadapan hukum.
Dalam negara hukum yang demokratis, kata MK, persamaan derajat dan kedudukan warga negara di hadapan hukum menjadi salah satu tujuan yang harus dicapai. Semangat yang diusung oleh Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
“Yang menjadi tonggak berdirinya negara hukum Indonesia,” papar MK.
Kendati demikian, MK masih menyatakan perlu adanya pasal ‘istimewa’ untuk para pejabat negara. Alasannya, antara pejabat dan rakyat ada perbedaan. Oleh sebab itu, pasal tersebut tetap dipertahankan tetapi mengubahnya menjadi sama-sama delik aduan. (rdr/cnnindonesia.com)