BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat memusnahkan 70 Kilogram lebih Narkoba dari barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 66,4 Kilogram narkoba jenis ganja dan 4,2 Kilogram jenis Sabu-Sabu, pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bukittinggi, Rabu.
Kepala Kejari Bukittinggi, Ferizal mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Ini merupakan tindak lanjut kami selaku eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan, untuk musnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht,” kata Ferizal.
Ia menyebutkan narkoba yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara narkotika dan tindak pidana umum lain yang sudah berkekuatan hukum. “Rincian yang kita musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4.212,0972 gram dan BB ganja sebanyak 66.401,3248 gram,” kata dia.
Menurut Ferizal, pemusnahan juga dilakukan dalam rangka pelaksanaan Hari Bakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022 diiringi dengan melalukan kegiatan kemasyarakatan.