Selanjutnya, kedua kapal ikan tersebut diperiksa oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS). “Kita mendapati dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan total 19 ABK juga berkebangsaan Vietnam. Mereka memasuki wilayah perairan Indonesia,” ujar Utomo.
Kedua kapal ikan asing tersebut diduga menangkap ikan secara ilegal sekitar 40 mile dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna, atau di ZEEI. Saat diperiksa, dari kedua kapal tersebut ditemukan adanya muatan lebih kurang 15 ton ikan serta alat tangkap trawl yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
“Penangkapan ini merupakan suatu bentuk komitmen dan kinerja TNI AL yang selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.
Kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam ini diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar. (rdr/kompas.com)