JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan audit terhadap aliran dana Yayasan ACT terkait dugaan penyelewengan dana donasi. Sebanyak Rp 107,3 miliar dana dari Boeing yang diduga disalahgunakan oleh ACT.
“Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (8/8/2022).
Kabag Penum menjelaskan bahwa bahwa dana sosial Boeing yang diperuntukkan untuk pembangkit sarana sosial hanya dikucurkan sebanyak Rp30,8 miliar.
“Kemudian, didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar,” ucapnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.