PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Barat menghentikan kasus dugaan penipuan mafia tanah Kaum Maboet di Kota Padang. Dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum bertanggal 10 Agustus 2022 yang ditandatangani Direskrimum Kombes Pol Sugeng Hariyadi disebutkan alasan karena tidak cukup bukti.
“Betul kasusnya sudah dihentikan penyelidikannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dihubungi Kompas.com, Kamis (11/8/2022).
Dwi menyebutkan alasan dihentikannya penyelidikan kasus itu dikarenakan tidak cukup bukti. “Selain itu belum terpenuhi unsurnya (unsur pidana),” jelas Dwi.
Kasus itu berawal dari salah seorang korban yang bernama Budiman membuat laporan ke Polda Sumbar pada 18 April 2020, terkait dugaan pemalsuan surat-surat kepemilikan tanah di areal tanah Kaum Maboet.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menetapkan empat tersangka dari Kaum Maboet yaitu Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet, Lehar bersama keluarganya M Yusuf, Yasri dan Eko. Keempatnya kemudian ditahan di Mapolda Sumbar semasa Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto sampai akhirnya salah seorang tersangka Lehar meninggal dunia, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.10 WIB.
Lehar di RSUP M Djamil Padang akibat sakit tumor dan infeksi saluran pernafasan. Setelah ditahan selama 78 hari, akhirnya dua tersangka lainnya M Yusuf dan Yasri dikeluarkan dan kemudian akhirnya keluar SP3 dari Polda Sumbar.
Kuasa hukum M Yusuf yang sekarang menjadi MKW Kaum Maboet, Gio Vanni Saputra mengatakan SP3 dari kepolisian itu sudah diserahkan kepada kliennya pada Kamis (11/8/2022) di kediamannya di Dadok Tunggul Hitam Padang.
“Sudah diserahkan. Dengan ini kita berharap klien saya tidak lagi dicap sebagai mafia tanah, sebab sebenarnya tanah itu milik mereka,” kata Gio.
Gio juga mengucapkan terimakasih pada Kepolisian Daerah Sumbar di bawah komando Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa, yang sudah melakukan penilaian hukum dengan objektif, sehingga keluar surat pemberitahuan penghentian penyidikan.
Ditambahkan Gio, dengan keluarnya SP3 tersebut, menjadi terang benderang bahwa kliennya bukanlah mafia tanah. Karena itu, untuk mengambil langkah-langkah berikutnya, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan pihak keluarga dan lainnya, terhadap laporan terdahulu, karena secara fisik dan mental sudah merugikan kliennya.