Gio menyebutkan keluarnya SP3 juga membuktikan kalau dasar hukum tanah kaum Maboet seluas 765 hektare itu bukan mengada-ada.
Gio menyebutkan kekuatan hukumnya adalah putusan Perdata No. 90/1931, Surat Ukur No. 30/1917 skala 1:5000 (Kadastral), Segel 5 Maret 1982 KAN Koto Tangah, Surat Kepala Kantor BPN Kota Padang 27 November 2017 perihal pemblokiran dan surat kepala kantor BPN tanggal 24 Juli 2019, perihal penetapan status tanah adat. “Sampai saat ini surat atau dasar hukum tersebut belum ada pembatalan,” kata Gio.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Padang, Sumatera Barat M Yusuf mengadu ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (6/6/2022).
M Yusuf yang merupakan Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet melaporkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap M Yusuf dan keluarga.
“Kami ditangkap dan ditahan kemudian dituduh sebagai Mafia Tanah di atas tanah sendiri yang sudah dimenangkan berkali-kali perkara perdatanya di Pengadilan Negeri Padang dan sudah adanya surat dari BPN Padang yang menyatakan tanah ini adalah tanah adat kami Kaum Maboet,” kata M Yusuf kepada Kompas.com, usai melapor ke Komnas HAM.
M Yusuf menceritakan, peristiwa yang dialaminya berawal dari adanya laporan seorang pengusaha untuk membuka blokir di BPN Kota Padang di atas tanah Kaum Maboet.
Kemudian menurut Yusuf, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto dan jajarannya menangkap dirinya bersama Lehar yang saat itu menjadi MKW Kaum Maboet, saudaranya Yasri serta pengacaranya Eko. “Setelah ditangkap, polisi kemudian menyebut kami sebagai mafia tanah yang diekpose di media,” kata Yusuf.
Namun kenyataannya, setelah ditahan selama 78 hari, Yusuf dan Yasri kemudian dilepas polisi dengan alasan tidak cukup bukti. “Sementara mamak kami, Lehar, meninggal dunia dalam tahanan polisi. Anaknya sebelumnya sudah meminta penangguhan tahanan, tapi tidak dikabulkan,” kata Yusuf.
Yusuf menduga kasus yang terjadi sudah dirancang supaya hak kaum Maboet atas tanah adat yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun dan sudah berkali-kali menang perdatanya di Pengadilan Negeri Padang bisa hilang.
“Kami ditahan, diintimidasi sampai mamak kami meninggal dunia. Ini betul-betul tidak berperikemanusiaan kenapa kami diperlakukan seperti ini,” kata Yusuf. Yusuf mengaku sudah melapor ke Mabes Polri dan Kontras untuk mendapatkan keadilan. (rdr/kompas.com)