Setelah mendapat ciri-ciri dan alamat pelaku, orang tua korban langsung melakukan pencarian. Pelaku pun berhasil ditemukan di Jalan Umum Giri Maju Plasma IV yang kemudian langsung diamankan dengan dibantu oleh masyarakat sekitar.
“Setelah mengamankan tersangka orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru Bripka Wahyul Azizwan dan dibawa ke Polsek Pasaman,” kata Kasat Reskrim.
Usai diamankan orangtua korban dan masyarakat, pelaku diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat. Kepada penyidik, pelaku melakukan aksi begal payudara itu akibat sering menonton film dewasa.
Petugas masih melakukan penyidikan terhadap pelaku jika masih ada korban yang lain dari perbuatannya. Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kasat. (rdr-007)