“Jika parpol tersebut tidak menindaklanjutinya maka status dukungannya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan dari ribuan dukungan yang memiliki status belum memenuhi syarat tersebut paling banyak berasal dari salah satu parpol baru.
Ia mengimbau warga di daerah itu untuk memeriksa NIK di infopemilu.kpu.go.id untuk memastikan tidak terdaftar di parpol yang akan maju pada Pemilu 2022.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat mulai menyosialisasikan terkait dengan dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kepada warga di daerah itu melalui media massa.
“Media dapat menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan bagaimana Pemilu itu berlangsung dan kapan dilaksanakan. Jadi media kami jadikan mitra untuk sosialisasi” kata Ketua KPU Pariaman Aisyah saat jumpa pers di Pariaman.
Ia mengatakan sosialisasi yang dilakukan pihaknya tersebut seiring dengan peluncuran dimulainya tahapan dan jadwal Pemilu 2024 oleh KPU RI beberapa waktu lalu. (rdr/ant)