Ia mengatakan setiap UPT Pemasyarakatan setiap tahunnya memiliki target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan produktif tersebut.
Pada 2021 UPT Pemasyarakatan se-Sumbar berhasil melampaui target PNBP yang diberikan yaitu sebesar Rp151 juta, sedangkan pendapatan yang disetor sebesar Rp159 juta.
“Ini tentunya akan terus ditingkatkan ke depan agar Lapas serta Rutan bisa tetap produktif untuk menghasilkan produk yang bernilai ekonomi sesuai arahan dari Menkumham RI,” katanya.
Ia mengatakan kegiatan produktif tersebut juga menjadi pengalaman bisnis bagi warga binaan, sehingga bisa menjadi bekal ketika keluar dari penjara.
“Selama kegiatan produktif berjalan, para warga binaan juga menerima pelatihan serta materi dari pihak ketiga sebagai bekal keterampilan,” katanya. (rdr/ant)