PADANG ARO, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menemukan satu orang yang menjadi pengurus lebih dari satu partai politik saat verifikasi administrasi.
“Saat verifikasi administrasi ditemukan satu orang jadi pengurus lebih dari satu partai. Orang atau anggota partai yang ganda itu akan memberikan pernyataan melalui Sipol partai mana yang bakal dipilih,” kata Komisioner divisi Teknis KPU Solok Selatan Dadi Fitriadi, di Padang Aro, Kamis (25/8/2022).
Dia mengatakan, partai atau pengurus partai diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait kepengurusan partai politik. Saat klarifikasi, katanya, apabila ada orang yang menjadi pengurus dua parpol atau lebih tidak mau menentukan sikap maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ia mengatakan dari 23 partai politik yang diverifikasi selama delapan hari masih ditemukan beberapa anggotanya yang tidak memenuhi syarat. Namun demikian, katanya, hal ini tidak membatalkan partai menjadi peserta Pemilu sebab akan diberikan masa perbaikan.