SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Dua orang warga di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah setempat karena merasa data dirinya dicatut oleh Partai Politik (Parpol) untuk melengkapi persyaratan verifikasi administrasi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Ismet Aljannata di Sarilamak, Jumat, mengatakan sampai Kamis (25/8/2022) sore pihaknya telah menerima dua laporan dari warga daerah tersebut karena namanya tercatat sebagai salah satu anggota parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sejak dimulainya pendaftaran parpol, sampai hari ini (Kamis, 25/8/2022) sudah ada dua orang yang melapor ke Bawaslu,” kata dia didampingi Anggota Bawaslu Limapuluh Kota, Zumaira.
Ia mengatakan untuk warga yang data dirinya diduga dicatut parpol bisa langsung melakukan pengisian di link yang sudah ada atau dapat datang ke kantor Bawaslu Limapuluh Kota.
“Kita di Bawaslu Limapuluh Kota diminta Bawaslu RI untuk mengimpun seluruh masyarakat yang namanya dicatut. Nanti Bawaslu RI yang menyurati atau menyampaikan kepada Parpol di tingkat pusat untuk menghapusnya dari aplikasi Sipol,” ujarnya.