JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah anggota kepolisian ramai terseret kasus dalam sebulan terakhir. Mayoritas mereka tersangkut kasus narkoba. Sejumlah polisi yang terlibat itu kebanyakan menduduki posisi strategis di wilayah masing-masing.
CNNIndonesia.com telah merangkum daftar polisi bermasalah dalam sebulan terakhir ini:
1. Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Dikurung 20 Hari
Polda Metro Jaya bakal menempatkan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan jajarannya di tempat khusus buntut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Fajar dan jajaran telah diamankan dan saat ini tengah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
“Rencananya akan kita lakukan patsus, penempatan khusus nantinya selama 20 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).
Zulpan menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri. Kata Zulpan, jika Fajar dan jajarannya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang maka akan diberikan sanksi tegas, baik disiplin maupun etik.
“Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya itu Kapolda akan mengambil tindakan tegas, baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik,” kata dia.
2. Kasat Narkoba Polres Jaksel Dicopot
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mencopot AKBP Achmad Akbar dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena berkasus. Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tak mengungkapkan kasus yang menjerat Akbar hingga dicopot dari jabatannya.
“Diganti karena masalah,” kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).
Zulpan hanya menyampaikan bahwa saat ini Akbar sudah ditarik ke Polda Metro Jaya dan akan diperiksa oleh Bidang Propam. Fadil juga telah menunjuk Kompol Achmad Ardhy sebagai Ps Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
“Dia ditarik ke Polda. Tentunya akan diproses di Propam,” ujarnya.
3. Mantan Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Tak Hormat
Mabes Polri memutuskan memecat alias memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Edwin digelar pada Selasa (30/8/2022) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Dedi menjelaskan dugaan tersebut bermula pada saat Edwin menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta pada Juni 2021. Edwin selaku atasan penyidik dinilai tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari barang bukti penanganan kasus narkoba. Adapun total uang yang diterima Edwin sebanyak USD225 ribu dan SGD376 ribu.
4. Polisi Diperiksa Usai Suruh Wartawan Bicara ke Pohon
Anggota Polsek Kembangan, Jakarta Barat, diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya buntut tindakannya yang meminta wartawan untuk berbicara dengan pohon.
Peristiwa itu diketahui terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.
“Itu lagi diklarifikasi oleh Propam Polda. Lagi diklarifikasi ya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Pasma menerangkan peristiwa itu terjadi saat wartawan hiburan atau infotainment bertanya terkait proses penanganan sebuah kasus kepada anggota Polsek Kembangan.